Bagi mahasiswa tingkat akhir, Layanan Bebas Pustaka (Bebas Pinjam) adalah salah satu “pintu gerbang” terakhir yang harus dilewati sebelum melangkah ke tahap wisuda. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mahasiswa tidak lagi memiliki tanggungan peminjaman buku atau denda administratif di Perpustakaan Unimus.
Surat Keterangan Bebas Pustaka merupakan dokumen wajib yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Yudisium, Wisuda, Cuti Akademik, atau Pindah Studi. Kami berupaya membuat proses ini semudah dan secepat mungkin agar Anda dapat fokus pada persiapan kelulusan Anda.
Syarat Pengajuan Bebas Pustaka:
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pustaka, pastikan Anda telah memenuhi poin-poin berikut:
- Tidak Memiliki Pinjaman Buku: Kembalikan seluruh buku yang masih Anda pinjam dari perpustakaan.
- Bebas Denda Administrasi: Pastikan tidak ada tunggakan denda keterlambatan pengembalian buku.
- Penyerahan Karya Ilmiah: Bagi mahasiswa yang akan wisuda, wajib menyerahkan salinan Tugas Akhir/Skripsi/Tesis (baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy sesuai ketentuan prodi dan perpustakaan) serta telah mengunggah mandiri ke Repository Unimus.
- Sumbangan Buku (Jika Ada): Memenuhi ketentuan sumbangan buku (jika dipersyaratkan oleh kebijakan universitas/prodi) untuk pengembangan koleksi perpustakaan.
Prosedur Layanan: Silakan datang ke bagian administrasi/sirkulasi perpustakaan dengan membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Petugas kami akan melakukan verifikasi data pada sistem. Jika seluruh tanggungan dinyatakan beres (“Clear”), surat keterangan akan segera diterbitkan.
